Tekan Pencemaran Udara, Pemkab Bogor Gelar Uji Emisi Gratis di Stadion Pakansari

Kanalbogor.com – Pemerintah Kabupaten Bogor kembali menggelar uji emisi kendaraan tahap 5 di Jalan Lingkar Stadion Pakansari Cibinong, Kabupaten Bogor.

Uji emisi ini hanya digelar selama satu hari mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB dan terbuka untuk umum.

Kepala Bidang (Kabid) Pencemaran dan Kemitraan Dinas lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Cholid Marwadi mengatakan uji emisi ini juga digelar secara gratis.

“Uji emisi kali ini untuk kendaraan bebas, baik motor, mobil plat merah dan plat hitam tidak dibatasi, kami fasilitasi secara gratis,” ujarnya, Selasa (31/10/2023).

Ia menerangkan, uji emisi ini digelar sebagai upaya pemerintah Kabupaten Bogor untuk menekan polusi udara.

Selain itu, kata dia, uji emisi ini juga untuk membantu masyarakat agar terhindar dari sanksi tilang yang diterapkan di wilayah DKI Jakarta apabila tidak lulus pengujian.

“Tentunya untuk mengurangi pencemaran udara, kemudian juga untuk membantu warga Kabupaten Bogor yang bekerja di Jakarta, karena di sana akan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji,” katanya.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengikuti uji emisi ini, harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.

Pemilik kendaraan hanya harus membawa fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Selain itu, kendaraan yang wajib melakukan uji emisi minimal tiga tahun pemakaian.

“Kalau di bawah tiga tahun, tidak perlu uji emisi. Sementara hari ini kami menargerkan 600 kendaraan yang diuji emisi,” tandasnya.

Exit mobile version