KanalBogor.com, BOGOR – Polisi mediasi perselisihan antara orang tua murid dengan panitia Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN 3 Citeureup. Perselisihan kedua belah pihak ini terjadi pada Rabu 10 Juli 2024.
Perselisihan ini terjadi lantaran sebanyak 59 calon peserta didik SMPN 3 Citeureup yang mulanya diterima secara sistem, tiba-tiba didiskualifikasi dengan alasan tak masuk zonasi.
Kapolsek Citeureup Kompol Victor G Hamonangan mengatakan, kejadian tersebut bermula saat belasan orang tua murid calon peserta didik SMPN 3 Citeureup hendak melakukan daftar ulang, dengan dasar anak-anak mereka telah diterima secara sistem.
Yang mana diketahui, SMPN 3 Citeureup sendiri di tahun ajaran 2024-2025 ini menerima 396 siswa. 324 diantaranya siswa SMPN 3 Citeureup dan sisanya melaksanakan sekolah jauh.
Pada saat pelaksanaan daftar ulang, kata Victor, tiba-tiba datang belasan orang tua mewakili 59 orang tua murid yang telah didiskualifikasi oleh sekolah.
“Peserta yang sebanyak 59 orang tersebut melalui aplikasi (mulanya) dinyatakan diterima,” kata Victor melalui keterangannya, Kamis 11 Juli 2024.
Namun, kata Victor, para calon peserta didik tersebut didiskualifikasi karena tak masuk ke area zonasi.
“Saat dilakukan verifikasi data oleh panitia ternyata tidak sesuai dengan koordinat dengan alamat yang ada di KTP DAN KK,” paparnya.
Oleh sebab itu, lanjut Victor, dilakukan mediasi antara kedua belah pihak dengan hasil, puluhan calon siswa didik SMPN 3 Citeureup tersebut tetap tidak diterima di sekolah yang diidamkannya.
“Peserta didik sebanyak 59 orang tetap tidak diterima oleh pihak sekolah SMPN 3 Citeureup,” singkatnya.
Sebelumnya, Puluhan pelajar di wilayah Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor didiskualifikasi dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN 3 Citeureup.
Padahal, sebelumnya 59 calon murid SMPN 3 Citeureup ini telah diterima oleh sistem yang dianjurkan dalam PPDB.
Salah satu orang tua murid berinisial H mengatakan, anaknya telah diloloskan oleh sistem untuk bersekolah di SMPN 3 Citeureup.
Yang mana mulanya, ia mendaftarkan anaknya melalui link yang telah diberikan oleh petugas di sekolah dasar tempat anaknya belajar.
Dalam sistem PPDB tersebut, kata H, ada beberapa jalur yang bisa dipakai oleh orang tua untuk mendaftarkan anaknya di sekolah-sekolah yang ada, diantaranya jalur zonasi, prestasi dan afirmasi.
H pun meng-upload semua data anaknya yang diminta oleh sistem PPDB tersebut, hingga akhirnya mendapat notifikasi bahwa anaknya diterima sebagai calon siswa di SMPN 3 Citeureup.
“Akhirnya kami kan agak wah, mungkin ada kesempatan untuk diterima, tinggal tunggu daftar ulang,” kata H, Kamis 11 Juli 2024
Namun, lanjut H, saat hendak melakukan daftar ulang atau dimenit-menit terakhir, anaknya menjadi salah satu dari 59 calon siswa yang diskualifikasi. ***