Tersangkut Kasus Hukum, Empat Kades Tak Dapat SK Perpanjangan Jabatan

Kanalbogor.com – Sebanyak Empat kepala desa (Kades) tidak mendapatkan SK perpanjangan masa jabatan dari Pemkab Bogor karena masih terlibat masalah hukum.

Keempat kades tersebut yakni Desa
Karanggan (Kecamatan Gunung Putri), Desa Hambalang (Kecamatan Citeureup), Desa Cidokom (Kecamatan Rumpin) dan Desa Tonjong (Kecamatan Tajurhalang).

Dari keempat kades itu, dua kasus hukum di antaranya telah inkrah yakni Kades Tonjong dan juga Cidokom.

“Jadi tidak saya serahkan SK (perpanjangan masa jabatan kades). Kan masalah hukumnya lagi diproses,” ungkap Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, usai pemberian SK perpanjangan masa jabatan kepada 410 kades di Gedung Laga Satria, Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (30/5).

Asmawa menyebut, total kades di Kabupaten Bogor yakni sebanyak 416 kades. Namun hanya 410 yang dilantik dan diberikan SK.

“Jadi ada empat yang tersandung masalah hukum, sementara dua lainnya itu sedang ibadah haji (total enam),” pungkasnya.

Bahkan Asmawa meminta para kades yang dapat perpanjangan masa jabatan untuk bekerja dengan baik sesuai aturan.

“Kepada 410 kades perlu perbaikan tata kelola, sehingga harus lebih teliti dan cermat terutama dalam pengelolaan keuangan dalam pertangungjawaban setiap kegiatan ini penting sudah ditambah dua tahun, jadi semangatnya harus lebih bagus,” tegasnya.

Seperti diketahui empat kepala desa yang terlibat masalah hukumnya berbeda-beda, untuk Kades Tonjong kasus anggaran Samisade yang tidak dilanjutkan, sedangkan Kades Cidokom penyalahgunaan anggaran Dana Desa, untuk Kades Hambalang tersangkut kasus tanah, dan Kades Karanggan korupsi anggaran Samisade.

Exit mobile version