kanalbogor.com-Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim menangapi pengabulan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota atau UU Pilkada.
“Alhamdulillah setelah melalui proses konstitusional, kami mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan ketetapan akhir masa jabatan kepala daerah yang pelantikan dilaksanakan 2019, hari ini diterima atau dikabulkan oleh Majelis Hakim,”katanya kepada media, Kamis (21/12)
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya bersama sejumlah kepala daerah lainnya melayangkan gugatan ke MK pada 15 November lalu.
Dedie A Rachim menambahkan, dengan adanya putusan tersebut dapat menguatkan kepemimpinan Bima Arya-Dedie A Rachim untuk melaksanakan seluruh sisa masa jabatan sampai April 2024.
“Secara lebih totalitas lagi memberikan kontribusi terbaik khususnya masyarakat Kota Bogor,”ucapnya.