ππΌππΌππ½ππππ.πΎππ – Kementerian Lingkungan Hidup atau KLH meninjau pengolahan limbah Polychlorinated Biphenyls (PCBs) di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Peninjauan ke PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) ini merupakan bentuk komitmen KLH dalam penghapusan senyawa berbahaya. Yang mana diketahui, KLH juga terus mengkampanyekan Indonesia bebas PCBs 2028.
PCBs sendiri merupakan salah satu jenis pencemar organik persisten atau Persistent Organic Pollutants (POPs).
Kunjungan lapangan ke fasilitas pengolahan limbah PCBs milik PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (21/4).
Direktur Pengelolaan B3 KLH, Haruki Agustina mengatakan, kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman para ASN terhadap tata kelola PCBs, sekaligus menjadi sarana edukasi langsung di lapangan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh peserta memiliki pemahaman yang sama tentang apa itu PCBs, bagaimana kebijakan dan regulasinya, serta proses pengelolaannya secara teknis,” kata Haruki melalui keterangannya, Rabu, 23 April 2025.
Haruki menyebut, pihaknya optimis dapat melakukan penghapusan limbah PCBs akan tercapai di tahun 2028.
Ia menyebut, Indonesia saat ini telah memiliki modal penting berupa regulasi, data inventaris, dan fasilitas pengolahan yang memadai di dalam negeri.
βPCBs telah diatur dalam Permen LHK No. 29 Tahun 2020, dan saat ini kita juga sudah memiliki fasilitas pengolahan seperti di PPLI. Ini merupakan keunggulan kita dibanding negara lain yang belum memilikinya. Tinggal bagaimana kita mengoptimalkan semua potensi tersebut,β tambahnya.
Sementara itu,Direktur Technical dan SHEQ PT PPLI, Elpido memaparkan, sistem kerja fasilitas pengolahan limbah PCBs dimulai dari verifikasi limbah yang diterima, penyimpanan sementara, hingga pemisahan minyak PCBs dari trafo dan proses dehalogenasi.
βJika PCBs masih berupa trafo, maka kami akan pisahkan antara minyak dan cangkangnya. Minyaknya kami olah hingga bebas PCB, sementara bagian trafo dibongkar dan didekontaminasi dari residu,β jelas Elpido.
Sejak dimulainya proyek pengelolaan PCBs pada 2021, PPLI telah menerima dan mengelola sekitar 120 hingga 130 ton limbah dari sekitar 10 perusahaan. Kapasitas pengolahan saat ini mencapai 10 ton per hari.
PPLI juga memberikan layanan penjemputan limbah karena banyak industri tidak memiliki armada pengangkut sendiri.
Elpido menegaskan bahwa limbah PCBs sangat berbahaya bagi manusia karena sifatnya karsinogenik dan dapat bertahan lama di lingkungan. Oleh karena itu, ia mendukung penuh upaya pemerintah dalam penghapusan total PCBs di Indonesia.
“Ke depan, jika PCBs masuk sebagai salah satu indikator penilaian PROPER, kami yakin gaungnya akan semakin luas dan semakin banyak industri yang sadar serta aktif dalam pengelolaannya,” pungkasnya.***