kanalbogor.com – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Usep Saefulloh menyampaikan bahwa akan terus mengawal kasus dua orang warga Cibunian, Kecamatan Pamijahan hingga ke Polda Jabar.
Sebab, ia memaparkan, meninggalnya dua orang warga Cibunian itu disebabkan oleh kelalaian dan kealpaan pihak perusahaan PT Tamaris.
“Ini mah masuknya jadi Pasal 539 KUHP tentang ke alpaan perusahaan yang menyebabkan kematian, sudah dua orang orang meninggal dunia,” kata Usep usai berkunjung ke PT Tamaris, Senin 10 Juni 2024.
Ia memaparkan, dari hasil audiensi bersama Forkopimcam dengan pihak PT Tamaris, bahwa kasus itu sedang dalam lidik pihak kepolisian.
“Termasuk juga bergantung Kapolsek, tadi kapolsek juga menyampaikan lidik sudah ada, tinggal nanti kita akan audiensi dengan Kapolda dan Kapolres,” jelas dia.
Usep menegaskan, kasus meninggalnya dua orang warga Cibunian itu sudah jelas memenuhi persyaratan pasal 539 KUHP.
“Sebetulnya tidak perlu dicari (kesalahannya), kealpaannya sudah jelas, unsurnya sudah memenuhi persyaratan. Logika sehatnya, sebelumnya kan belum ada yang seperti ini, pas ini (PT Tamaris) aja ada yang meninggal dunia,” tutup dia.