
Bogor – Seorang pemuda berinisial MI (20) diringkus polisi saat sedang mengendarai mobil pick-up di Jalan Kebon Jati, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Tamansari Iptu Jajang mengatakan, pemuda ini ditangkap lantaran dicurigai sebagai sindikat pencurian hewan ternak yang beraksi pada bulan Juni lalu.
“MI ditangkap di Jalan Kebon Jati, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Minggu 7 Juli sekitar pukul 02.00 WIB,” kata Jajang melalui keterangannya, Selasa 9 Juli 2024.
Saat diringkus, lanjut Jajang, MI sedang mengemudikan sebuah kendaraan pickup di jalan Kebon Jati, Kecamatan Tamansari.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa enam buah tali tambang dan sebuah tas gendong berwarna hitam di dalam kendaraan,” ucap Jajang.
Penangkapan terhadap MI ini didasari Laporan Polisi (LP) yang diterima Polsek Tamansari 12 Juni lalu.
Total, ada 3 kerbau yang dicuri oleh MI dan 6 rekannya dengan inisial O, A, R, K, R dan R yang beralamat di Kecamatan Tamansari.
3 hewan ternak ini dicuri secara bertahap, pertama kali pelaku mencuri dua kerbau, dan pada aksi kedua para pelaku mencuri 1 kerbau.
Saat ini, pihak kepolisian tengah berupaya mencari dan menangkap tersangka lainnya serta mencari alat bukti tambahan terkait kasus ini.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa satu unit mobil Daihatsu pick up warna biru, 6 tali tambang berwarna hijau, 1 tali tambang warna putih dan 1 tas gendong berwarna hitam.