Dani Alves Resmi Divonis Atas Kasus Pelecehan Seksual, Kena 4 Tahun 6 Bulan Penjara

kanalbogor.com – Dani Alves resmi dinyatakan bersalah dalam kasus pemerkosaan dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Keputusan tersebut diambil oleh Pengadilan Barcelona pada Kamis (22/2/2024) setelah Alves menjalani pengadilan terakhir pada 7 Februari.

Menurut laporan Marca, keputusan hukuman tersebut telah disampaikan kepada Alves dan pengacaranya, Ines Guardiola. Hukuman tersebut lebih rendah dari ancaman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan pasal 179 hukum pidana Spanyol.

Dani Alves dinyatakan bersalah dalam kasus pemerkosaan seorang wanita di sebuah klub malam di Barcelona. Alves membawa wanita tersebut ke ruang VIP dan memaksa wanita tersebut untuk berhubungan seks tanpa kondom, serta memperlakukan wanita tersebut dengan kasar.

Alves sebelumnya membantah melakukan pemerkosaan dan menyatakan bahwa kejadian tersebut bersifat konsensual. Namun, ia beberapa kali mengubah kesaksiannya, mulai dari mengaku tidak pernah bertemu wanita tersebut hingga akhirnya mengklaim berbohong demi melindungi pernikahannya.

Kesaksian Alves dibantah oleh korban. Korban bersikeras bahwa dia diperlakukan kasar oleh Alves. Pernyataan korban dan bukti yang diperoleh menjadi dasar bagi pengadilan untuk menjatuhkan vonis pidana.

Selain hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan, Alves juga dijatuhi denda sebesar 150 ribu euro sebagai kompensasi dan biaya hukum. Selain itu, Alves yang memiliki 43 gelar senior juga dilarang berkomunikasi dengan korban selama 9 tahun 6 bulan.

Alves sudah ditahan sejak 20 Januari 2023. Pria berusia 40 tahun ini masih memiliki opsi untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Catalonia dan bahkan ke Mahkamah Agung.

Meskipun telah lebih dari setahun dalam tahanan, Dani Alves belum diberikan pembebasan bersyarat oleh pengadilan. Keputusan ini diambil untuk mengurangi risiko terpidana melarikan diri.

Baca Juga:  Hasil Drawing Round 3 Kualifikasi Piala Dunia : Indonesia di Grup C Bareng Jepang dan Australia