Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas dari Jeratan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Bandung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan atas penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Dalam hal ini, kuasa hukum mengajukan gugatan praperadilan terhadap Pegi Setiawan selaku pemohon dan Polda Jabar selaku termohon.

Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan tersebut menetapkan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus ini tidak sah.

Baca Juga:  Hadiri Apeksi, Jokowi Minta Walikota Punya perencanaan Maksimal Bangun Perkotaan 

“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” ujarnya, Senin (8/7/2024).

Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” katanya.

Baca Juga:  Kisruh Dugaan Suap Izin Tambang, Direktur PRPHKI Desak Jokowi Evaluasi Bahlil Lahadalia

Atas permohonan tersebut, maka hakim telah mengabulkan apa yang telah diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.

Dengan begitu, maka Pegi Setiawan dinyatakan tak bersalah dalam kasus ini dan Polda Jabar diminta untuk membebaskannya. Ini

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” ucapnya.