Satreskrim Polres Bogor Bongkar Praktek Gas Elpiji Ilegal, Ratusan Tabung Gas Diamankan 

Ratusan tabung gas yang diamankan Satreskrim Polres Bogor. Foto : Dok Humas

Kanalbogor.com- Satreskrim Polres Bogor mengamankan pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak gas elpiji bersubsidi.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan, Pelaku berinisial NS itu diamankan di tempat usaha ilegalnya pada Rabu (10/1).

Saat itu pelaku sedang loading atau mengangkut tabung Gas 3 KG yang sudah kosong, rencananya akan ditukarkan dengan tabung Gas LPG 3 KG baru.

“Aksi tersebut dilancarkan di sebuah gudang dekat dengan rumah Pelaku yang berlokasi di Kp. Cibolang, Desa Banjarwangi, Kecamatan Ciawi,”katanya kepada media, Jumat (12/1).

Baca Juga:  Identitas Mr X yang Ditemukan Tewas Tergantunh di Jasinga Bogor Terungkap, Nekat Akhiri Hidup Karena Hal Ini

AKP Teguh menceritakan, pelaku melakukan aksinya dengan cara membeli gas elpiji subsidi ukuran 3kg. Kemudian gas dalam ukuran tersebut disuntikkan dalam tabung gas non subsidi ukuran 5,5 KG, 12 Kg dan 50 KG.

“Pelaku menggunakan alat suntik berupa besi dan pipa kecil, lalu hasil Tabung Gas suntikan tersebut dijual kembali dengan harga Non Subsidi,”ucapnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 240 buah tabung gas ukuran 3KG kosong, 47 tabung gas 3KG terisi, 20 tabung gas ukuran 5,5 KG merk Bright Gas warna merah muda kosong, 6 tabungan gas 12 Kg kosong.

Baca Juga:  Pemkab Bogor Lelang Jabatan Sekda, Berikut Persyaratannya! 

Selanjutnya 28 buah tabung gas ukuran 12 KG merk Bright Gas warna merah muda yang kosong, 33 buah tabung gas ukuran dan 50 KG yang kosong.

Saat ini, pelaku sudah diamankan dan saat ini Penyidik sedang melengkapi Barang Bukti serta melengkapi Berkas Perkara.

“Terhadap Pelaku kami sangkakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” pungkasnya.