Praperadilan Indra Surkana, Sengketa Tanah dan Upaya Restoratif Justice

kanalbogor.com- Sidang Praperadilan Indra Surkana (IS)  yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (12/9) semakin mernaik perhatian.

Dalam sidang ini, pendapat saksi ahli dari kedua belah pihak disampaikan. Dr. Iwan Darmawan, SH, MH., Kaprodi Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pakuan Bogor, mewakili pemohon, sedangkan Prof. Andre Joshua, Ph.D dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) mewakili termohon.

Kuasa Hukum Indra Surkana, Jajang Furqon mengatakan, saksi ahli Kline nya itu menitikberatkan bahwa apabila pada saat penyidikan perkara harta benda atau pertanahan ternyata para pihak sedang dalam perkara perdata.

“Maka proses lidik/sidik terhadap objek perkara tersebut harus ditangguhkan hingga ada putusan perdatanya, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 dan Yurisprudensi, Telegram Kapolri No. ST/2540/XII/RES.7.5./2021.”ujarnya .

Baca Juga:  WNA Asal Yaman Ditemukan Tewas di Puncak Bogor 

Jajang menegaskan bahwa IS telah mengajukan gugatan perdata untuk menguji keabsahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 6 Tahun 1997 milik PT BSS ke PN Cibinong sebelum Polres Bogor menetapkan dirinya sebagai tersangka.

“Artinya, mengacu kepada Perma, Telegram Kapolri, dan Yurisprudensi, penetapan tersangka kepada klien saya oleh Polres Bogor harus ditangguhkan,” tegasnya.

Jajang juga menyatakan bahwa kasus ini seharusnya didorong untuk proses restorative justice karena termasuk tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman paling lama tiga bulan.

Ia menilai bahwa kasus ini bukan kejahatan melainkan dugaan pelanggaran yang masih bisa diselesaikan melalui musyawarah.

“Selama terjadinya pelaporan, tidak ada proses mediasi. Kami menduga PT BSS berupaya menekan klien kami secara tidak adil,” imbuhnya.

Baca Juga:  Peringati Hari Air Sedunia, PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin Apresiasi Petugas Operasi Bendungan

Menurut Jajang, IS telah menguasai fisik lahan yang disengketakan beserta pohon-pohonnya, sedangkan PT BSS mengklaim memiliki SHGB No 6 yang diterbitkan pada tahun 1997.

Dirinya  meyakini bahwa majelis hakim praperadilan PN Cibinong akan mengabulkan permohonannya pada sidang yang akan digelar pada 27 September 2024 mendatang.

Diberitakan sebelumnya, Tak terima ditetapkan sebagai tersangka atas laporan penyerobotan lahan oleh PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS), tokoh warga Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Indra Surkana, mempraperadilankan Polres Bogor.

Diketahui, PT BSS mempolisikan Indra dengan dasar Perppu Nomor 51 Tahun 1960 pasal 6 ayat (1) tentang pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara.

Baca Juga:  Stasiun Maseng Longsor, KAI : Perjalanan Kereta Normal

Indra Surkana menegaskan bahwa gugatan praperadilan yang diajukannya didasarkan pada sejumlah alasan.

Pertama, Indra merasa tidak ada gelar perkara dalam kasus tersebut karena antara pelapor (BSS) dengan dirinya selaku terlapor belum pernah dimediasikan.

“Apalagi ini ancaman hukumnya adalah di tiga bulan. Seharusnya mengacu kepada restoratif justice di mana proses musyawarah lebih utama ditempuh. Sehingga tidak gampang menetapkan tersangka,” ujarnya.