Kanalbogor.com – Dua ruko di wilayah Bojonggede, Kabupaten Bogor disegel polisi dengan dipasang garis police line.
Diduga, toko tersebut menjual obat-obatan terlarang.
“Tim merespon informasi warga masyarakat terkait dugaan adanya toko yang menjual obat-obatan daftar G tanpa izin,” ujar Kapolsek Bojonggede, Kompol Robinson W. Lapudooh, Kamis (9/11/2023).
Kapolsek menerangkan, ruko yang disegel oleh pohaknya berada di Jalan Raya Bojonggede tepatnya di Desa Bojonggede dekat Stasiun Bojonggede.
Kemudian, pihaknya juga memasang garis polisi pada ruko yang berada di Jalan Raya Kincir, Desa Bojongbaru, Kecamatan Bojonggede.
Setelah dilakukan pengecekan, pihaknya mendapati toko tersebut dalam keadaan tertutup.
Meski begitu, penyegelan tetap dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Pada saat dilakukan pengecekan kedua lokasi tersebut didapati toko dalam keadaan tutup dan berdasarkan informasi dari warga sekitar sudah beberapa waktu toko tersebut tidak ada aktifitas,” tandasnya.