kanalbogor.com- Polisi membantah tidak menerima laporan korban kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 2 orang meninggal dunia yakini Diva Maulana Akbar dan Siti Mardiana di Area Pakansari.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan bahwa tanggal 10 November 2023 telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Cibinong, Kabupaten Bogor.
Pada tanggal 13 korban membuat Surat Keterangan Kecelakaan Lalu Lintas (SKKL) di Unit Laka Polres Bogor.
Tanggal 6 april masing-masing pihak ini konsultasi dengan anggota langkahnya seperti apa, kemudian 22 april dibuatkan LP, namun belum lengkap.
“Jadi dari tanggal 10 sampai 22 april meninggal 1 orang korban atas nama almarhumah Siti yang dimana antara siti dengan yang menabrak ada kesepakatan damai atau peryataan damai berdua,”ujarnya, Jumat (3/5).
Tanggal 27 april korban kedua meninggal dunia atas nama Diva, kemudian 29 april keluarga atau pengacara datang lagi ke unit laka polres bogor membuatkan LP dan menanyakan hal tersebut.
“Belum tuntas di jawab anggota kami, yang bersangkutan kembali dan mengatakan bahwa LP tidak diterima dan dilayani. perlu kami sampaikan bahwa kami melaksanakan penerimaan dengan baik, jadi yang diberitakan video viral tersebut miskom satu sama lain,”ucapnya.
Kendati begitu, Polres Bogor mengambil langkah-langkahuntuk mengungkap kasus yang menyebabkan dua orang meninggal dunia itu.
“langkah langkah saya sudah mengajukan propam untuk memeriksa semua yang terkait anggota lantas tersebut. Tentang oknum anggota polri yang ada di satuan lain, kami sudah melakukan pemeriksaan dan dibantu atasan langsung beliau,”katanya.
“Sehingga dalam waktu dekat kami akan memberikan gambaran seterang-terangnya kepada keluarga korban yang telah meninggal dunia,”tutupnya.