Pengembang Keluhkan Layanan PDAM Sikapi Aturan ESDM

kanalbogor.com- Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) mengeluhkan layanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam menyikapi peraturan terbaru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah mengeluarkan aturan berupa Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Di mana masyarakat (rumah tangga) dengan pemakaian air tanah >100 m3 (100 ribu liter) per bulan wajib berizin.

Kebijakan tersebut berdampak besar terhadap pengembang (developer). Suka tak suka, mereka kini harus menggunakan air PDAM.

Sialnya, pengajuan langganan air bersih ke PDAM cukup berbelit. Hal ini seperti dialami perumahan Kebun Raya Cibinong yang dikelola oleh Mohammad Solikin yang juga sebagai Wakil Ketua DPP Apersi.

Baca Juga:  Kecanduan Bermain Slot, Kakak- Adik Nekat Curi Motor 20 Kali 

“Kami sangat menyayangkan lambannya proses pelayanan PDAM. Kami telah mengajukan secara resmi ke PDAM agar saluran pipanisasi air bersih bisa masuk ke perumahan kami. Tapi responsnya lambat. Terhitung sudah enam bulan tidak juga terlaksana. Bagi kami developer enam bulan itu sudah sangat lama dan merugikan karena mengganggu penjualan unit rumah,” ungkap Mohammad Solikin.

Disebutkannya bahwa Kabupaten Bogor adalah segmen pasar properti kedua terbesar di Indonesia setelah Tangerang.

Baca Juga:  KPAD Kabupaten Bogor Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Dugaan Pencabulan di Cigombong Bogor

 

“Ini kan potensi dan bisa menguntungkan PDAM termasuk PAD bagi Pemkab Bogor. Hasil kajian kami, rata-rata properti menyumbang sepertiga dari PAD di setiap daerah di Indonesia. Kabupaten Bogor masih berpotensi sangat besar untuk pengembangan sektor industri perumahan,” sebutnya.

Menurut M Solikin, pihaknya selalu siap bersinergi dengan BUMD dan BUMN termasuk PDAM maupun PLN. “Hanya, kami butuh kepastian waktu. Ini yang kadang-kadang tidak dipahami teman-teman di Pemda atau BUMD dan BUMN.

Selain mengkritisi layanan BUMD, Apersi menyoroti pula masih banyaknya tanah-tanah telantar di Kabupaten Bogor yang tidak termanfaatkan dengan baik. Termasuk, masih tumpang tindihnya status kepemilikan tanah akibat mafia tanah.

Baca Juga:  Rudy Susmanto Dorong Pemkab Bogor Responsif Terhadap Rencana Pemprov Jabar Bangun SMA Baru

“Mafia tanah di Kabupaten Bogor itu, waduh….Hal ini sudah adukan ke Menteri ATR/BPN,” tutupnya.