Kanalbogor.com – Pemerintah Kabupaten Bogor (Pemkab) berencana akan menertibkan bangunan atau Villa liar di Kawasan Wisata Puncak.
Hal ini disampaikan oleh PJ Bupati Bogor Asmawa Tusepo beberapa waktu lalu, katanya Pemkab Bogor sudah melakukan rapat dengan para aktivis puncak
“Saya sudah tugaskan kemarin pada saat rapat dengan teman teman aktivisi puncak itu, saya tugaskan opd terkait untuk melakukan pemeriksaan terkait izin, Karena ini kan dasarnya dari izin,”ujarnya
Meski bangunan itu berada di lahan milik PTPN atau sebagiannya, akan tetap izin dasarnya dari pemerintah kabupaten Bogor.
“Silahkan cek izinnya, kalo engga ada izinya ditutup,”tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor (DPKPP) Teuku Mulya menuturkan, untuk penertiban bangunan atau villa liar di Puncak sedang dalam tahapan yang dilakukan melalui unit pelaksana tugas (UPT) II.
“Pertama itu kita di dpkpp melalui unit pelaksana teknis (UPT) di dpkpp dalam hal ini upt II di ciawi melakukan mengnotifikasi keabsahan masing-masing villa di puncak,”ujarnya, Rabu (3/7).
Meski begitu, ia menyebut, belum dapat di jumlah berapa banyak villa liar yang akan ditertibkan. Karena, pendataan itu masih dilakukan oleh UPT II Ciawi.
“Saya belum bisa pastikan ada berapa villa karna ini kan lagi di proses surat teguran lagi di proses nah bisa saja teguran pertama kita kemudian mereka melakukan proses izin nah bisa aja itu,” ujarnya.
Ditempat yang berbeda, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid mengatakan, penertiban bangunan liar atau villa itu bukan hanya dilakukan di kawasan Puncak saja.
“Beberapa bulan lalu sudah di perintahkan bukan hanya di puncak, tapi Sukamakmur, Bogor Barat juga,”ujarnya.
Namun, Kata Cecep Satpol PP belum mendapatkan data dari DKPP manasaja villa yang belum memiliki izin.
“Nah ketika ngomong jumlah (villa liar) saya harus nanya dlu, disetiap daerah, saya belum menginventarisir kesana,”ucapnya.
Lebih lanjut, Sambung Cecep, Satpol PP akan melakukan tindakan tegas kepada bangunan yang tidak memiliki izin .
“Pokonya bangunan yang berdiri baik ditanya tidak jelas, termasuk perizinannya pun ga jelas.Ditanya bukti kepemilikan tanah tidak bisa menunjukan,”pungkasnya