Kritisi DPR RI Jurnalis Bogor Tolak RUU Penyiaran, Minta Tak Bungkam Kebebasan Pers

kanalbogor.com- Belasan Jurnalis se-Bogor, secara tegas menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Penyiaran di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Minggu (26/5).

Mereka membawa spanduk bertuliskan bentuk kritisi penolakan RUU Penyiaran yang akan disahkan oleh DPR RI.

Aksi yang digelar dengan teatrikal menceritakan kebebasan pers, telah dibungkam oleh pemerintah, dengan penolakan RRU Nomer 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Aksi damai yang digagas oleh belasan jurnalis yang tergabung dalam, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Bogor Raya, Pewarta Foto Indonesia ( PFI ) Bogor serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Dalam aksinya, belasan wartawan memegang karton yang antara lain bertuliskan “Tolak RUU Penyiaran”, “Suara Pers Suara Rakyat”, “Jangan Bungkam Kebebasan Pers”. Semua mulut wartawan juga ditutup plester warna hitam sebagai simbol pembungkaman terhadap kebebasan jurnalisme yang selama ini secara pelan-pelan dimatikan oleh pemerintah.

Baca Juga:  Kabar Baik ! Pembangunan Jembatan Otista Sudah 75 Persen Bakal Dibuka Tanggal SeginiĀ 

Ketua IJTI Korda Bogor Raya, Niko Zulfikar, mengatakan, aksi teatrikal ini digelar secara damai guna menyampaikan sebuah pesan, bahwa semua jurnalis dari berbagai komunitas maupun organisasi menolah RUU Penyiaran karena membungkam kebebasan pers.

“Dengan kondisi ini, merupakan mematikan kebebasan pers, pembungkaman oleh DPR, yang telah membatasi produktivitas dan kreativitas jurnalis. Draf RUU Penyiaran disusun tidak cermat dan berpotensi mengancam kebebasan pers,” kata Niko, Minggu 26 Mei 2024.

Dalam pesan aksi belasan jurnalis Bogor, pembungkaman kebebasan pers juga diperankan seorang badut bertuliskan DPR RI saat beraksi merampas kamera wartawan yang sedang bertugas melakukan peliputan.

Baca Juga:  Tersangkut Kasus Hukum, Empat Kades Tak Dapat SK Perpanjangan Jabatan

Cekcok dan keributan pun tak dapat dihindarkan antara wartawan dan ‘Anggota DPR’ tersebut. Mulut wartawan lantas dibungkam oleh si ‘DPR’.

Pembelengguan kebebasan pers juga digambarkan dengan simbol perampasan ID Card milik wartawan oleh DPR. Pada akhir sesi teatrikal, sebagai bentuk gugurnya kebebasan pers disimbolkan pula dengan tabur bunga terhadap belasan ID Card wartawan.

“Mengapa RUU ini melarang televisi menayangkan secara eksklusif karya jurnalistik investigasi? Selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data yang benar, dibuat secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan publik sesuai UU Pers, itu sah-sah saja. Tidak menyalahi aturan,”pungkasnya.

Tiga Sikap Jurnalis Bogor

Berikut sikap IJTI Korda Bogor Raya terkait rencana Revisi UU Penyiaran:

Baca Juga:  Hadiri Kick Off PPDB, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto Beri Masukan Agar Lebih Adil dan Proporsional

1. Menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut.

2. Meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik.

3. Meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform.