Kanalbogor.com – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan di SMPN 1 Cigombong, Kabupaten Bogor.
Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Waspada MK mengatakan, apabila oknum guru agama yang merupakan teduga pelaku dalam kasus ini maka harus mendapatkan hukuman setimpal.
“Selain mendapatkan sanksi disiplin harus diproses secara hukum sesuai UU Perlindungan Anak dan UU TPKS,” ujarnya, Senin (26/2/2024).
Ia mengatakan, sanksi tegas harus diberikan agar memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual yang mungkin masih banyak berkeliaran dan mengancam masa depan anak-anak.
Berdasarkan hasil tinjauan pihaknya ke kediaman korban, Waspada mengatakan bahwa korban berharap terduga pelaku kekerasan seksual tersebut mendapat sanksi maksimal.
“KPAD secara tegas mendorong kasus ini harus diproses secara hukum, tidak ada kata damai,” ucapnya.
Lebih lanjut Waspada MK, mengajak masyarakat mengawal kasus ini hingga tuntas, dalam rangka memberikan perlindungan terhadap anak.
“Kepentingan terbaik bagi anak dan masa depan anak. Ini sesuai mandat Pasal 20 UU Perlindungan Anak,” tandasnya