Cibinong – Oknum guru cabul SD di wilayah Kecamatan Klapanunggal ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Bogor pada Senin 5 Februari 2024.
“Sudah tersangka, nantinya lanjut proses penahanan, pemberkasan, dan pelimpahan berkas ke JPU,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara.
Kendati demikian, guru cabul berinisial W itu masih berstatus sebagai guru honorer di sekolahnya. Polisi, kata dia, menyerahkan status W pada pihak sekolah.
“Yang bersangkutan masih honorer, hal lainnya menjadi kebijakan kepala sekolahnya,” papar dia.
Sementara Kabid SD Disdik Kabupaten Bogor Susilawati mengungkapkan, pihaknya belum menerima berkas terhadap pemeriksaan status tersangka oknum guru SD tersebut.
“Yang bersangkutan lulus P3K tapi belum menerima SK, tapi akan kami usulkan untuk pembatalan status P3Knya,” tegasnya.
Sebelumnya, Seorang guru di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor berinisial W diduga melakukan pencabulan kepada siswinya sendiri yang duduk di kelas 4 yang berinisial NP.
Kejadian itu terungkap usai NP menceritakan kepada ibunya, L. Sang anak menceritakan kejadian keji yang menimpa dirinya kepada L. NP mengaku telah dicabuli gurunya sejak duduk di kelas 3 SD.
Dari pengakuan NP kepada L, guru SD itu diduga melakukan pencabulan dengan cara mengelus berulang kali kelamin NP tanpa rasa malu.
“Oknum itu beberapa kali memegang kelamin anaknya dari bagian bawah, depan ke belakang, dan bagian belakang sampai mencium pipi korban,” kata dia, Rabu (13/1/2024).
W kemudian dilaporkan oleh orangtuanya kepada pihak kepolisian. Kini, pihak kepolisian sudah menetapkan W menjadi tersangka.