Direktur PT CCA Guguat Aswin di PN Bogor Diduga Gelapkan 11 Unit Mobil

Kanalbogor.com- Direktur PT Cita Cita Aditama, Nina Nurliana, diduga menjadi korban penggelapan sebanyak 11 unit kendaraan oleh Aswin Herdiyana, warga Kota Bogor.

Akibatnya, Nina pengusaha asal Tangerang ini mengalami kerugian hingga mencapai Rp2 miliar dan kerugian berupa immateril.

Peristiwa itu berawal saat Nina mengenal Aswin Herdiyana, kemudian bersepakat membuka bisnis showroom mobil bekas dan sewa menyewa mobil.

Dalam perjalanannya, bisnis yang dikelola Aswin tersebut tidak berjalan mulus. Sebanyak 11 unit mobil pun raib dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

Bahkan, tak hanya rugi materi, Nina pun menjadi korban bulan-bulanan penagih dari pihak Leasing.

Baca Juga:  Fungsionaris Golkar Lebih Pilih Rudy Susmanto Ketimbang Jaro Ade, Relawan: Realistis

Merasa dirugikan, Nina pun telah melaporkan kasus ini ke Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan nomor laporanNo:LP:TBL/B/2563/XI/2023/SPKT/POLRESTENGERANGSELATAN/POLDA METRO JAYA Tanggal 14 November 2023.

Kuasa hukum Nina, Lucky Harva Arif, SH. Dan Fajar Wisma, SH. Mengatakan, Klien nya ini juga telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor.

Berdasarkan informasi pada https://sipp.pn-bogor.go.id/index.php/detil_perkara telah terdaftar Perkara No.28/Pdt.G/2024/PN BGR Tanggal 30 Januari 2024.

“Kami sebetulnya sudah menempuh proses mediasi antara penggugat dengan Aswin selaku tergugat,”katanya saat ditemui, Rabu (27/3).

Dalam proses mediasi pertama sudah ada kesepakatan m berdamai antara Aswin dan PT CCA dengan cara bahwa 11 mobil yang ada di Saudara Aswin menjadi tanggung jawab Saudara Aswin.

Baca Juga:  Peringati Hari Air Sedunia, PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin Apresiasi Petugas Operasi Bendungan

Kemudian dia mengembalikan uang sebesar Rp1,2 miliar dengan cara pembayaran Rp300 juta pada saat tanda tangan perjanjian perdamaian dan sisanya dicicil Rp100 juta per bulan selama 9 kali. Bukti draft perjanjian pun sudah ada.

“Pada saat hari H mediasi secara sepihak dan tanpa keterangan yang jelas membatalkan perdamaian tersebut sehingga sampai hari ini pun mediasi terakhir ga ada kejelasan juga maka dimediasi dinyatakan gagal atau deadlock jadi kita lanjut ke persidangan,”ucapnya.

Baca Juga:  Rayakan HUT Ke-21, Viking Bogor Syukuri Perjalanan Dua Dekade

Luky menduga, apa yang dilakukan terduga Aswin bisa dibilang merupakan sendikat mafia.

“Bisa dibilang ini sindikat mafia karna memang sudah ada putusan sebelumnya di pengadilan tinggi di bandung. kurang lebih modusnya hampir mirip,”pungkasnya.