Kanalbogor.com- Polisi menangkap seorang pria berinisial MRS (31) atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya AN (10) di Desa Neglasari, Kecamatan Jasingga, Kabupaten Bogor.
Kasus itu bermula saat ibu Korban IRD (27) menemukan putrinya di kamar tanpa busana di rumah mereka.
Kapolsek Jasinga, AKP Budi Sehabudi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (16/6). Kata dia, Ibu korban baru pulang dari tempat kerja hendak masuk ke dalam rumah namun dalam keadaan terkunci.
“Setelah tidak ada respons dari dalam rumah, IRD memutuskan masuk melalui jendela yang tidak terkunci. Kemudian masuk ke dalam dan menemukan putrinya tidak mengenakan celana,”ujarnya, Selasa (18/6).
IRD lalu menanyakan kejadian tersebut, AN
menceritakan dengan takut bahwa ia telah menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya.
“Terduga pelaku MRS, saat itu berada di kamar mandi. Dia mengakui perbuatannya kepada IRD menyatakan bahwa ia telah mencabuli AN sebanyak lima kali,”ucapnya.
IRD segera melaporkan kejadian ini kepada keluarganya dan pihak kepolisian. Saat petugas tiba di lokasi untuk mengamankan MRS, mereka menemukan tersangka dalam kondisi luka-luka akibat kemarahan warga yang sudah mengetahui perbuatannya.
Korban dan tersangka kemudian dibawa ke Puskesmas Jasinga untuk mendapatkan perawatan medis.
“Kami telah mengamankan pelaku dan melakukan langkah-langkah awal penanganan kasus ini. Saat ini kami juga berkoordinasi dengan unit PPA Polres Bogor dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya,”pungkasnya