Ayah Aniaya Anaknya Terancam 5 Tahun Penjara  

sadness of child

BOGOR- Seorang anak yang masih berusia 7 tahun menderita sejumlah luka akibat disiksa oleh ayah kandungnya.

Kini ayahnya itu diamankan di Mako Polres Bogor usai dilaporkan oleh ibu kandungnya dan para tetangga.

Dari hasil keterangan yang didapatkan oleh pihak kepolisian, pelaku mengaku telah menganiaya anaknya dengan menggunakan gantungan baju.

“Sejauh ini dari fakta yang kami dapati, keterangan korban dan saksi, dan pelaku terhadap anak korban ini adalah kekerasan fisik yang menggunakan gantungan baju yang diluruskan, lalu dipukulkan ke tubuh atau badan,”katanya kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara saat ditemui, Senin (5/2).

Baca Juga:  Guru Cabul di Klapanunggal Resmi Jadi Tersangka, Polisi: tinggal pelimpahan berkas ke JPU  

Polisi juga sudah menetapkan pelaku berinisial SH itu sebagai tersangka, untuk ibu tirinya masih dalam pencarian.

“Ibu tiri sampai saat ini kami terus mengupayakan untuk mengambil keterangan, dan mencari keberadaan terkait ibu tirinya,”ucapnya.

Atas perbuatannya, SH disangkakan Pasal pasal 80 ayat 2 UUD 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Untuk ancaman pidananya 5 tahun penjara,”pungkasnya.