kanalbogor.com – Polisi menetapkan Devid Ai Lesmana (19) sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap mantan kekasihnya Nindi Putri Maripa (19).
Wanita muda asal Pamijahan Kabupaten Bogor itu dihabisi oleh pelaku usai mandi disebuah kamar no 603 di Apartment Bogor Icon, Kota Bogor.
“Korban melaksanakan mandi pagi, baru Setelah (korban) selesai mandi, si pelaku langsung melakukan pembunuhan terhadap korban dengan pisau yang sudah disiapkan oleh si tersangka sebelum bertemu dengan korban,”kata Kombes Pol Bismo saat Prescon di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (12/12).
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau 20 penjara.
Usai melakukan aksi kejinya tersebut, Devid mencoba mengelabui polisi agar terhindar dari hukum pidana.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan, tersangka mencoba mengaburkan identitas dan mengaburkan jejak.
Tersangka mengambil barang milik korban diantaranya HP, dompet dan baju-baju korban.
“Itu dibuang saat dia pulang kerumahnya. Lalu, saat tanggal 7 dia rambutnya gondrong cuman usai membunuh, dia mencukur rambutnya,”ujarnya.
“Dia juga sudah merencakan pembunuhan dari awal. Mulai dari membawa alat (pisau). Lalu, saat cek in, yang digunakan ialah data milik korban,”sambungnya.
Namun, dengan informasi yang didapat polisi, tersangka berhasil diamankan di kediamannya di Desa Sadeng, Kabupaten Bogor.
Sehingga data mengarah pada pelaku awalnya minim. Tapi, berkat informasi akhirnya berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku dijemput oleh keluarga korban dibawa ke Polsek Cibungbulang, lalu diserahkan ke kami,” tutupnya.