Polsek Cileungsi Amankan 8 Ton Minyak Goreng yang Diduga Diproduksi Ilegal  

Cibinong – Polsek Cileungsi, Polres Bogor mengamankan sebanyak 8 ton minyak goreng kemasan 1 kilogram yang diduga ilegal di salah satu perusahaan pengemasan, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Cileungsi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro menyampaikan temuan perusahaan pengemasan minyak yang diduga ilegal itu bermula dari laporan warga. Pihak kepolisian lantas langsung mendatangi perusahaan yang berlokasi di jalan Narogong, Desa Dayeuh tersebut.

“Di lokasi tersebut pada saat olah TKP ditemukan ada sebuah gudang berisi instalasi atau perangkat yang diduga untuk mengemas minyak goreng,” kata dia, Jumat (1/12/2023).

Baca Juga:  Baru Sehari Jadi Calon Bupati, Rudy Susmanto Didukung Relawan Bogor Istimewa

Pihak kepolisian menemukan sejumlah toren yang diduga digunakan untuk menampung minyak goreng yang siap dikemas menjadi kemasan 1 lilter.

“Kami dari Polsek Cileungsi melakukan pengamanan TKP dengan memasang garis polisi untuk menjaga TKP. Di TKP juga ditemukan ada ratusan kemasan minyak goreng ukuran 1 liter yang masih dalam keadaan kosong serta stiker label minyakkita yang belum terpasang di botol kemasan,” papar dia.

Polsek Cileungsi melakukan interogasi kepada sejumlah karyawan yang berada di lokasi tersebut. Para karyawan, kata dia, membenarkan bahwa lokasi tersebut merupakan tempat untuk pengemasan minyak.

Baca Juga:  Besok, Satpol-PP Bakal Bongkar 'Lagi' Warpat Puncak Bogor 

“Dari karyawan membenarkan bahwa disana ada usaha pengemasan minyak goreng dan sudah beroperasi kurang lebih 4 bulan,” papar dia.

Kendati demikian, pihak kepolisian belum mengetahui siapa pemilik perusahaan tersebut. Sebab, para karyawan juga tidak begitu tahu siapa pemiliknya karena mereka hanya menerima suruhan dari seorang berinisial H.

“Nanti kami akan melakukan pemeriksaan atau memintai keterangan kepada yang bersangkutan (H), juga kepada pemilik gudang yang menyewakan tempat tersebut untuk usaha minyak goreng,” jelasnya.

Baca Juga:  Darurat Tawuran, Lima Pelajar di Ciduk Polsek Cariu

Sembari mencari tahu siapa pemilik perusahaan dan menyelidiki legalitas perusahaan tersebut, polisi sementara melakukan pemberhentian operasional pada perusahaan itu.