KANALBOGOR.COM, BOGOR – Hujan uang recehan warnai aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Jumat 26 Juli 2024.
Aksi unjuk rasa ini dilakukan oleh warga dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Suara Rakyat (Gemasura).
Selain berorasi dan menyampaikan keluh kesahnya, massa aksi juga sempat mempertontonkan drama hujan koin recehan di depan Kantor BPN Kabupaten Bogor, sebagai bentuk jika BPN bisa bisa dibeli dengan uang.
Tak hanya itu, masa aksi juga sempat menyapu pintu masuk kantor BPN Kabupaten Bogor, sebagai tanda jika instansi tersebut kotor dan tidak bersih dari oknum mafia tanah.
Koordinator aksi dari Gemasura, Zayyanul Iman mengatakan, ada 2.390 perkara yang ditangani Sat Reskrim Polres Bogor pada tahun 2022, yang mana 500 di antaranya termasuk kasus sengketa kepemilikan tanah di Kabupaten Bogor.
Di mana setengah dari 500 perkara sengketa kepemilikan tanah tersebut, diselesaikan secara restoratif justice. Sisanya, perkara di Kabupaten Bogor sepanjang 2022 tersebut diselesaikan di meja persidangan.
Berdasarkan tipe, 500 perkara sengketa kepemilikan tanah itu ada beberapa di antaranya, memasuki pekarangan rumah orang tanpa izin, menguasai lahan milik orang lain dan sebagainya.
“Misalnya, kasus tanah terlantar di Kampung Kawung Luwuk, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan respon khusus atas kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor,” katanya.
Perhatian terkait tanah-tanah terlantar di Kabupaten Bogor yang mencapai ribuan hektar, bahkan kasus sengketa tanah di Cijeruk menjadi fokus utama BPK RI, karena sikap membisu pejabat Kantor Pertanahan dalam menangani masalah ini.
Baru-baru ini ratusan warga terancam tanah mereka diambil alih oleh perusahaan, ratusan warga menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Desa Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Mereka geram lantaran tanah milik mereka terancam diambil alih oleh salah satu perusahaan tambang. Sengketa lahan antara warga dengan perusahaan tambang ini sudah terjadi selama hampir 40 tahun.
Pihak perusahaan mengeklaim tanah seluas 40 hektare sebagai milik mereka, padahal warga setempat sudah mendiami tanah itu secara turun temurun.
“Bahkan yang lebih mencengangkan berdasarkan hasil investigasi kami, adanya dugaan mafia tanah dengan cara permainan lahan yang dilakukan oleh oknum BPN Kabupaten Bogor terhadap tanah seluas 34 hektare milik Kas Desa Bojong Koneng yang terjadi di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Zayyen bercerita ia mendapatkan penjelasan dari pihak desa bahwa Pemerintah Desa Bojong Koneng telah menguasai lahan seluas 34,1 Hektare dari tahun 1960 yang tertera di buku C.
Kemudian di tahun 2007 atas keputusan Bupati Bogor menerbitkan surat tentang persetujuan tukar menukar tanah kas desa seluas 34,1 Hektare di Desa Bojong Koneng, Babakan madang yang dikuasai oleh Pemerintah Desa Bojong Koneng dengan tanah seluas 105 hektare
“Kewenangan untuk melakukan pembatalan terhadap sertifikat hak atas tanah yang dianggap cacat berada pada Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011,” ungkap Zayyen.
Dirinya mengaku akan terus mengawal kasus sengketa lahan di Kabupaten Bogor terkhusus permasalahan Desa Bojong Koneng. Karena diduga ada campur tangan pihak BPN dalam penerbitan sertifikat pengganti.
Di sisi lain, Rizqi Barok Koordinator Lapangan nanti, meminta kepada Kementerian ATR/BPN supaya Kepala BPN Kabupaten Bogor dicopot, karena diduga telah melakukan perbuatan hukum sehingga telah banyak terjadi sengketa lahan di Kabupaten Bogor.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Yuliana belum merespon mengenai beragam kasus pertanahan yang ada di Bumi Tegar Beriman.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan.***