kanalbogor.com -Polisi menangkap 8 orang tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sintetis di lima tempat yang berbeda.
Mereka juga kedapan memproduksi barang haram tersebut di wilayah Tanggerang Selatan.
Kasus ini bermula dari penangkapan satu orang pelaku di berinisal AF Minggu (9/6) di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor berikut dengan barang bukti tembakau sintetis 1,44 gram.
Di hari yang sama dan di wilayah serupa, polisi menangkap dua orang pelaku yakni FH dan HN dengan ditemukan tembakau sintetis 11,57 gram.
Kemudian dari hasil pengembangan, Senin (10/6) di wilayah Ciputat tepatnya di sebuah kontrakan polisi mengamankan dua tersangka yaitu MI dan AP ditemukan tembakau sintetis 706,73 gram dan sabu 6,08 gram.
“MI menerangkan bahwa dirinya melakukan produksi narkotika sintetis bersama rekannya IS, sedangkan AP berperan sebagai pengedar,”kata Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono kepada media, Rabu (19/6).
Selanjutnya, polisi mencari keberadaan IS. Dia ditemukan dan ditangkap di wilayah Pondok Aren, Kota Tanggerang Selatan.
“Dari IS ini barangbukti yang diamankan berupa serbuk MDMB inaca dengan berat bruto 3.135 gram atau 3,1 kilo gram dan Narkotika jenis sintetis seberat 67,52 gram,”ucapnya.
Dari tersangka IS polisi terus mengembangkan kasus barang haram tersebut, pada Rabu (12/6) polisi menangkap BC dengan barang bukti tembakau sintetis 74,6 gram.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Nur Istiono mengungkapkan, para tersangka itu merupakan satu jaringan.
“kita amankan ini, ini merupakan bisa dikatakan jaringan karna semua bb atau barang bukti yang kita sita dari para tersangka ini asalnya dari tangerang selatan,”ujarnya.
Di Tanggerang, mereka telah memproduksi narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis atau pinaka. “Dan juga kita temukan narkotika golongan 1 jenis mbmb inaka sebesar 3 kg ini disinyalir di daerah berasal dari china,”tutupnya.
Kata AKP Nur Istiono, untuk tersangka IM dan MI dibantu AP memproduksi atau bisa disebut Coandeste Lehoteri di daerah Tanggerang Selatan.
“Jadi modusnya mereka itu, setiap kali mereka selesai produksi narkotika mereka berpindah pindah untuk mengelabui petugas, jadi awalnya mereka sempat di kemang jakarta dan sekitarnya dan kemudian di daerah ciputat itu di tkp ketiga itu setelah memproduksi kemudian pindah lagi pondok aren mangkanya si tersangka MI kita tangkap di daerah pondok aren,”jelasnya.
Para tersangka ini sudah empat bulan memproduksi tembakau jenis sintetis ini dengan estimasi Omsetnya sekitar 4 miliar.
“Mereka mengedarkan itu menggunakan akun ig dan cod gitu,untuk sementara masih kita kordinasi dulu dengan polda metro apakah ada apakah ada kaitannya dengan jaringan yang ditangkap polda metro minggu kemarin,” tungkasnya.
Para pelaku ini dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 113 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dan Permenkes RI nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.