kanalbogor.com- Polisi mengamankan pria paruh baya bernama Royan (55) usai melakukan pencabulan terhadap 11 anak-anak di bawah umur di Bogor.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pelaku berprofesi sebagai pemilik warung kelontongan dan menyewakan sepeda.
“Perbuatan cabul ini dilakukan oleh terhadap korban wanita, anak-anak di bawah umur sebanyak 11 korban,”ujarnya kepada media,Selasa (28/5).
Modusnya, anak-anak tersebut datang untuk membeli (jajan) dan menyewa sepeda listrik kepada pelaku.
“Jadi anak anak ini jajan sambil menyewa sepeda listrik, kemudia pelaku ini melakukan pencabulan,”ucapnya.
Atas perbuatannya pria paruh baya ini dikenakan pasal 76 E UU RI nomor 35 tahu. 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
“Setiap orang yang melanggar ketentuan dimaksud dalam pasal 76E dipidana dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar,”ucapnya.
Sementara itu, Kanit PPA Polresta Bogor Kota AKP Nil Komang Armini menjelaskan, pelaku mengiming-imingin pada korban dengan menyewakan sepeda listrik dengan durasi waktu yang agak lama.
“Biasanya satu jam dengan harga 15 ribu itu menjadi satu jam tiga puluh menit, bonus waktu peminjaman,”katanya.
“Pencabulan dengan mencium, memegang payudara dan memegang alat kelamin dari anak-anak tersebut,”sambungnya.
Ia menambahkan, motif pelaku sendiri melakukan aksi tidak senonoh itu lantaran masih bujang dan untuk memenuhu hastrat nafsu yang menyimpang.
“Rata-rata usia korban 9 dan 10 tahun. Karena pelaku masih bujang,anak-anak tersebut mengadu kepada orang tuanya bahwa si Abah Oyan melakukan hal tersebut ,”tutupnya.