Ketua DPRD Ingatkan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Tahun 2024 Digunakan Maksimal dan Efisien  

kanalbogor.com, BOGOR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan pentingnya penggunaan bantuan keuangan infrastruktur desa dengan maksimal dan efisien di tahun 2024.

Program bantuan keuangan infrastruktur desa, yang sebelumnya dikenal sebagai Samisade, akan terus berlanjut di tahun 2024. Menurut Rudy Susmanto, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024, alokasi yang disediakan mencapai lebih dari Rp407,3 miliar.

“Pembangunan di desa harus tetap menjadi prioritas. Saya memastikan bahwa bantuan keuangan yang sebelumnya dikenal sebagai Samisade akan terus berlanjut dan telah diakomodasi dalam APBD 2024,” ujar Rudy Susmanto pada hari Rabu 21 Februari 2024.

Baca Juga:  Lanjutkan Pembangunan Desa, Perbup Samisade Bakal Dibuat Perda

Rudy juga mengingatkan agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor melakukan verifikasi desa penerima bantuan dengan cermat. Hal ini penting untuk memastikan dana yang diterima dapat digunakan secara efektif dan efisien.

“Walaupun alokasi tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya, penting untuk memprioritaskan kepentingan masyarakat. Saya mendengar bahwa beberapa desa akan menggunakan dana untuk perbaikan kantor desa, namun hal ini harus tetap sesuai dengan ketentuan, tidak boleh melebihi 20 persen dari alokasi yang diterima,” tegas Rudy.

Sementara itu, Sekretaris DPMD Kabupaten Bogor, Dede Armansyah, menjelaskan bahwa 414 desa akan menerima bantuan keuangan tersebut, dengan kegiatan tersebar di 793 titik. Total alokasi yang diberikan kepada 414 desa mencapai Rp407.301.340.560.

Baca Juga:  13 Pendaki Tersesat di Gunung Pangrango, Pencarian Masih Berlangsung

Lebih lanjut, Dede menyebutkan bahwa sebagian besar alokasi masih akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan desa sebanyak 572 titik, dengan total anggaran lebih dari Rp314 miliar.

“Penggunaan bantuan keuangan desa untuk pembangunan kantor desa diizinkan dengan syarat tertentu, salah satunya adalah infrastruktur di desa tersebut sudah terbangun dengan baik. Prioritas tetap diberikan pada pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat,” jelas Dede Armansyah.

Penggunaan bantuan keuangan untuk pembangunan kantor desa juga diberikan batasan maksimal, yaitu tidak boleh melebihi 20 persen dari alokasi yang diterima.

Baca Juga:  Momentum HJB ke-542 DPRD Kabupaten Bogor Bagikan Sejumlah Penghargaan

Dengan demikian, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan pentingnya memastikan bahwa bantuan keuangan infrastruktur desa digunakan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat desa.